Selasa, 28 Juli 2015

Perencanaan BOS


BAB I
PENDAHULUAN

A.        Latar Belakang
Meningkatnya kebutuhan dalam bidang pendidikan telah mendorong pemerintah Indonesia untuk menyalurkan berbagai bantuan demi keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Dana bantuan operasional Sekolah (BOS) ini merupakan dana bantuan pemerintah di bidang pendidikan yang diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan untuk meminimalisasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya program “Wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.”Berkaitan dengan ini, secara khusus seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar negeri maupun sekolah swasta bebas dari beban biaya operasional sekolah.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari perluasan akses menuju peningkatan kualitas.Namun dengan adanya kebijakan dana BOS ini bukan berarti turut berhentinya permasalahan pendidikan di Indonesia, dalam kenyataan yang terjadi, masih dapat kita temukan berbagai kendala dalam penyaluran dan realisasi dana BOS. Berbagai masalah muncul terkait dengan adanya berbagai kasus penyelewengan dana BOS, dan mengenai ketidakefektifan pengelolan dana BOS oleh pemerintah.




B.     Rumusan Masalah
1.      Mengapa ada Dana BOS??
2.      Mengapa Dana BOS sering tidak tepat sasaran?
C.   Tujuan
Tujuan  penulisan ini adalah untuk mengetahui pengertian dan landasan-landasan umum program dana Bantuan Operasional Sekolah  (BOS), agar dapat memahami kondisi-kondisi dunia pendidikan khususnya  di tingkat dasar, mempelajari kasus-kasus yang terjadi di dunia pendidikan yang muncul di lapangan, serta mengetahui mutu pendidikan di Indonesia.




















BAB II
KAJIAN TEORI

DANA BOS  (Bantuan Operasional Sekolah)
1.  Definisi Dana BOS
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS. 
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009, standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional Pendidikan.
PP 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa, telekomnikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.

2.      Tujuan Bantuan Operasional Sekolah
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
       Secara khusus program BOS bertujuan untuk:
1.      Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah,
2.      Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.      Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

3.         Manfaat BOS Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Membantu peserta didik untuk mandapatkan pendidikan yang bebas biaya dan bermutu. Masyarakat mempunyai pengharapan yang begitu tinggi dengan adanya pendanaan biaya operasional pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapat berlangsung dengan semestinya dan pihak-pihak yang terkait bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Tahap awal penerapan program ini adalah dengan membebaskan biaya operasional bagi peserta didik yang kurang mampu.  Setelah penerapan pertama berlangsung sukses, pemerintah mengubah tujuan BOS menjadi program pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah pertama negeri dan swasta. Tujuan tersebut memaksakan sekolah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu tanpa mengurangi mutu pendidikan yang telah dicapai oleh sekolah.
Program BOS dalam pemanfaatannya adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui program ini yang terkait dengan pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1.   BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun
2.    Tidak adanya peserta didik miskin yang putus sekolah
3.     Lulusan SD harus diupayakan keberlangsungan pendidikannya ke SMP;
4.    Kepala sekolah mengajak peserta didik SD yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah ditampung di SMP sementara, apabila terdapat peserta didik SMP yang akan putus sekolah agar diajak kembali ke bangku sekolah.
5.    Kepala sekolah bertanggung jawab mengelola dana BOS secara transparan dan akutabel.
6.    BOS bukan penghalang bagi peserta didik, orang tua, atau walinya dalam pemberian sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Hal-hal diatas menjelaskan peranan BOS dalam penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun. BOS adalah bantuan biaya operasional sekolah namun bukan penghalang bagi sumbangan sekolah.
                 Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai kegiatan berikut:
1.    Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang relevan).
2.    Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3.    Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4.    Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya (misalnya untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakulikuler, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba).
5.    Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal, honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6.     Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
7.    Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon, internet, termasuk untuk pemasangan barujika sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan untuk membeli genset.
8.    Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9.    Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos;
13. Pembelian komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa, masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
14. Bila seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler sekolah. 
Telah jelas apabila program BOS dapat diartikan sebagai bantuan pendidikan gratis bagi siswa yang berada di jenjang pendidikan SD. Pelaksanaan BOS ini pun masih perlu monitoring dan evaluasi oleh petugas yang ditunjuk dari sekolah sebagai usaha bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk merealisasikan penuntasan pendidikan wajib belajar dasar 9 tahun yang bermutu, agar dapat menciptakan masyarakat yang beradab dan berdaya saing global.
Pada dasarnya penciptaan masyarakat beradab adalah usaha untuk membuat kehidupan yang lebih baik, apabila mengingat sejarah bangsa kita pada abad sebelum merdeka kita berada pada suatu kondisi yang sangat jauh dari kehidupan yang cerdas. Maka bangsa Indonesia perlu perubahan melalui transformasi budaya. Pendidikan adalah jawaban dari pernyataan sebelumnya. Dengan pendidikan, budaya-budaya yang ada dapat terjamin keberadaannya, terutama pada pendidikan dasar.

 PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN  SANKSI
1.       Pengawasan
       Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1.    Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah. 
2.    Pengawasan Fungsional Internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit. 
3.    Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit. 
4.   Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
2.       Pemeriksan
          Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan. 
3.       Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut.
1.         Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja). 
2.         Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3.         Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4.       Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.









BAB III
PEMBAHASAN

1.   Mengapa ada Dana BOS?
Meningkatnya kebutuhan dalam pendidikan, mendorong pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demmi kelangsungan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana bantuan operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan meningkatkan beban biaya pendidikan demi tuntasnya wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Secara khusus seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar negeri maupun sekolah swasta bebas dari beban biaya operasional sekolah. Seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri bebas dari biaya operasional sekolah, kecuali Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI). Meringankan beban biaya operasional siswa di sekolah swasta. Namun masih kita temukan berbagai kendala dalam penyaluran dan realisasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Untuk itu kami berusaha mempelajari tentang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencari setiap kendala dan kasus, hingga berusaha mencari solusi dari setiap kendala-kendala tersebut.
Sekolah kaya/ mapan yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki penerimaan lebih besar dari dana BOS mempunyai hak untuk menolak BOS tersehut. Sehingga tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanan. Keputusan atas penolakan BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah, bilamana di sekolah terdapat siswa miskin, sekolah harus dapat menjamin kelangsungan siswa tersebut.
Bagi sekolah yang telah menyelenggarakan pendidikan gratis pada periode sebelumnya, maka sekolah tersebut harus tetap membebaskan semua bentuk pungutan sumbangan atau iuran kepada seluruh peserta didik. Bagi sekolah yang masih memungut pungutan, surnbangan atau iuran pada periode sebelumnya yang dikarenakan terdapat selisih antara RAPBS (kebutuhan personil sekolah) dan BOS, sekolah masih harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1). Apabila di sekolah tersebut terdapat siswa miskinmaka sekolah diwajibkan membebaskan pungutan/sumbangan iuran seluruh siswa yang ada di sekolah tersebut. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain.
(2). Bagi sekolah yang tidak mempunyai siswa miskinmaka dana BOS digunakan mensubsidi seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi semua bentuk pungutan sumbangan/iuran yang dibebankan kepada orang tua siswa minimum senilai dana BOS yang diterima sekolah.

2.  Mengapa Dana Bos Sering Tidak Tepat Sasaran?
Hasil temuan menunjukkan bahwa kampanye dana BOS yang begitu gencar di berbagai media massa, ternyata hanya “tebar pesona” saja, kasihan murid sekolah kita yang hanya dibuat terpesona lewat tayangan-tayangan itu. Beberapa temuan BPKP tentang penyaluran dana BOS bermasalah, adalah, Pertama, ditemukan sekolah yang belum punya izin operasional, tetapi mendapat dana BOS. Kedua, terjadi penggelembungan jumlah siswa di 29 provinsi. Lalu, ketiga,penggunaan dana BOS tidak seperti apa yang disampaikan Mendiknas di depan Komisi X DPR. Selain itu, ditemukan pula pengunaan dana BOS yang tidak sesuai aturan, seperti dipakai untuk insentif guru, beli komputer, kepentingan pribadi, dipinjamkan dan karya siswa. Kalau kayak gini penggunaannya, tidak pas kalau jumlah siswa yang dijadikan patokan menghitung jatah BOS per sekolah. Perlud ingat, konsep awal guna BOS itu untuk beli alat praktek siswa, biaya rapat komite sekolah, alat tulis, pembinaan siswa, perbaikan fasilitas. Jika dana berasal dari masyarakat, sekolah (kepala sekolah) yang menjadi aktor, siswa diharuskan membeli buku dari penerbit yang sudah memiliki perjanjian kerja sama dengan sekolah. Bila yang digunakan uang negara, biasanya pejabat dinas yang menjadi pelaku, sekolah diarahkan membeli buku-buku dari rekanan mereka.
Peran aktif juga semestinya dilakukan berbagai pihak. Seperti dari LSM yang tergabung dalam tim pengawas kecurangan dana BOS buku di lapangan. Dewan akan mengawasi BOS buku dengan ketat. Tak bisa dipungkiri, pelaksanaannya di lapangan sangat rentan penyimpangan. Misalnya saat sekolah menggelar kegiatan, banyak penerbit buku yang bersedia menawarkan diri sebagai sponsor. Kalau tak ada kepentingan, tak mungkin penerbit mau membantu tanpa adanya kompensasi tertentu. Mengenai pemberian diskon adalah kebijakan internal tiap sekolah, tidak perlu dipermasalahkan jika diberikan secara profesional. Artinya, potongan harga tersebut bisa dirasakan manfaatnya oleh seluruh guru, bukannya hanya kepala sekolah ataupun dialihkan untuk pembelian berbagai perlengkapan sekolah, di luar BOS. Pemerintah harus mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul terkait dengan penyaluran dana tersebut. Salah satunya, penyelewengan dana BOS oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. " Sebelum memberlakukan kebijakan tersebut, pemerintah harus melakukan simulasi mengenai model penyaluran yang baru ini, untuk melihat kelemahan atau kekurangan dari sistem ini. Sehingga pelaksanaanya nanti benar-benar siap. Tepat sasaran dan tepat guna, salah satu faktor yang perlu diperhitungkan, kecukupan waktu untuk menyosialisasikan penyaluran program dana BOS. Hal ini dibuktikan dengan terlambatnya pencairan dana BOS akibat ketidaksiapan pemerintah daerah. Dengan waktu yang cukup, dapat memberikan kesempatan bagi pemerintah provinsi dan juga sekolah untuk melakukan berbagai persiapan.
Besar dana BOS per siswa dapat berubah pada setiap tahun anggaran, tergantung pada kebijakan pemerintah. Dalam penggunaan dana BOS, sekolah wajib mengikuti dan menaati petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Indikator transparansi dan akuntabilitas dana BOS oleh pihak sekolah terhadap orang tua siswa/masyarakat adalah sebagai berikut:
Komite Sekolah menyetujui Rencana Anggaran Sekolah dan Ketua Komite Sekolah atau perwakilannya ikut menandatangani RAPBS atau RKAS. Komite Sekolah melakukan review laporan keuangan sekolah dan Ketua Komite Sekolah atau perwakilannya ikut mencermati dan memberi masukan bagi laporan keuangan sekolah. Komite Sekolah menyetujui laporan keuangan sekolah dan Ketua Komite Sekolah atau perwakilannya ikut menandatangani laporan keuangan sekolah.
Sekolah mengumumkan penggunaan dana di papan pengumuman sekolah, dimana pengumuman tersebut diperbaharui secara reguler dan papan pengumuman diletakkan di tempat yang dapat diakses oleh orang banyak. Pada kenyataannya ada sekolah yang tidak  menaati juknis (Aplikasi Pelaporan dan Manajemen Informasi Sekolah) yang telah disosialisasikan oleh dinas terkait. Pihak sekolah tidak melakukan kewajibannya untuk mengumumkan poin-poin yang boleh/tidak boleh dibiayai oleh dana BOS, sehingga para orang tua siswa/masyarakat sama sekali tidak mengetahui perencanaan dan penggunaan dana BOS ini. Akibatnya sering tererjadi penyalahgunaan dana BOS, karena masyarakat tidak pernah tau seberapa besar anggaran dana bos yang di terima oleh sekolah.




BAB IV
PENUTUP

A.        Kesimpulan
Pendidikan merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Pendidikan juga memegang peranan penting dalam pembangunan, sehingga kemajuan pendidikan sangat di butuhkan bagi satu bangsa yang ingin menu kemajuan. Untuk kemajuan pendidikan , dibutuhkan konsentrasi yang tinggi berbagai element bangsa terutama pemerintah. Dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga Negara , dan untuk program wajib belajar pendidikan dasar , pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan pendanaannya. Selain itu, perkembangan pendanaan pemerintah melalui APBN mengalami perkembangan pengurangan subsidi untuk BBM mempengaruhi besaran subsidi untuk bidang lainnya, begitu juga dengan pendidikan salah satu hasilnya yaitu dengan adanya pendanaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dalam pendidikan.
Penyalahgunaan pengelolan dana BOS banyak di temukan di beberapa daerah, kasus yang paling sering adalah penggelembungan jumlah siswa, penyalahgunaan dana, dan bahkan data pelaporan fiktif sering menghiasi surat kabar tentang penyelewengan dana bos. Hal ini bisa juga di oicu oleh system yang berjalan, lemahnya pengawasan dan partisipasi public yang kurang, sehingga menyebabkan tujuan dari adanya subsidi BOS sendiri menjadi kurang dan cenderung berkurang kebermanfaatannya. Untuk itu di perlukan tindakan preventif dari setiap lembaga dan elemen dari bangsa ini, untuk kemajuan dan pengefektifan dana BOS. Diantaranya solusi yang kami tawarkan adalah kembali mengkaji kebijakan yang sudah ditetepkan, karena satu kebijakan tidak mungkin langsung cocok pada tataran implementasi. Selain itu, kebijakan dana berkeadilan juga bisa menjadi salah satu solusi dari permasalahan. Karena kondisi orang tua dan siswa serta sekolah tidak semua sama , sehingga yang mendapatkan subsidi adalah orang orang yang benar-benar mlayak mendapatkan subsidi. Pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga mendukung pencapaian tujuan dana bos . solusi lain yang bisa di coba adalah pendampingan oleh ahli yang kompeten mempermudah pengelolaan dan efektifitas dana BOS, mahasiswa Administrasi Pendidikan, serta ahli dalam bidang Managerial Pendidikan bisa menjadi pendamping utama dan ikut membantu dalam mengarahkan , hal ini dikarenakan kurangnya tenaga professional terkait administrasi dan managemen sekolah yang ada di Sekolah.

B.        Rekomendasi
Kami memberikan rekomendasi kepada beberapa pihak, baik pembaca, pelaku pendidikan, ataupun pelaksana teknis pendidikan, diantaranya :
  1. Para stakeholder pendidikan (guru, kepala sekolah, siswa, orang tua murid, masyarakat) harus ikut mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dan BOS. Hal ini akan sangat berpengaruh kepada efektifitas penggunaan dan BOS.
  2. Para pelaku pendidkan atau pihak lembaga pendidikan untuk bisa kooperatif dan terbuka, asas tranparansi dan akuntabilitas harus dijadikan patokan dalam pengelolaan dana BOS
  3. Kepada pemangku kebijakan untuk tetap mengkaji dan mengevaluasi kbijakan yang dikeluarkan, termasuk efektifitas pengelolaan dana BOS.




DAFTAR PUSTAKA


Departemen Pendidikan Nasional. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: -.

Mulyasa, E. 2009. Manajemen Berbasis Sekolah Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Nurkolis, 2006. Manajemen Berbasis Sekolah Teori, Model dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Suryosubroto, B. 2010. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.

Umaedi, dkk. 2009. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Universitas Terbuka.
http//www.pdfsearch.com/MBS

Mulyasa, E.. Manajemen Berbasis Sekolah Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: Remaja Rosdakarya. 2009. Hal : 35

Departemen Pendidikan Nasional. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta. 2007. Hal : 3

Nurkolis. 2006. Manajemen Berbasis Sekolah Teori, Model dan Aplikasi. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia. 2006. Hal : 21

http//www.pdfsearch.com/MBS

Umaedi, dkk. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Universitas Terbuka. 2009. Hal : 34

Undang-undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: CV Tamita Utama


Tidak ada komentar:

Posting Komentar