BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Meningkatnya kebutuhan dalam bidang pendidikan telah
mendorong pemerintah Indonesia untuk menyalurkan berbagai bantuan demi
keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan di Indonesia, salah satunya adalah
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).Dana bantuan operasional Sekolah (BOS)
ini merupakan dana bantuan pemerintah di bidang pendidikan yang diperuntukkan
bagi setiap sekolah tingkat dasar di Indonesia dengan tujuan untuk
meminimalisasi beban biaya pendidikan demi tuntasnya program “Wajib belajar
sembilan tahun yang bermutu.”Berkaitan dengan ini, secara
khusus seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar negeri maupun sekolah
swasta bebas dari beban biaya operasional sekolah.
Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai
sejak bulan Juli 2005, telah berperan secara signifikan dalam percepatan
pencapaian program wajar 9 tahun. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah
telah melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program BOS, dari
perluasan akses menuju peningkatan kualitas.Namun dengan adanya kebijakan dana
BOS ini bukan berarti turut berhentinya permasalahan pendidikan di Indonesia,
dalam kenyataan yang terjadi, masih dapat kita temukan berbagai kendala dalam
penyaluran dan realisasi dana BOS. Berbagai masalah muncul terkait dengan
adanya berbagai kasus penyelewengan dana BOS, dan mengenai ketidakefektifan
pengelolan dana BOS oleh pemerintah.
B. Rumusan Masalah
1. Mengapa ada Dana BOS??
2. Mengapa Dana BOS sering tidak tepat sasaran?
C. Tujuan
Tujuan penulisan ini adalah untuk
mengetahui pengertian dan landasan-landasan umum program dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS), agar dapat
memahami kondisi-kondisi dunia pendidikan khususnya di tingkat dasar, mempelajari kasus-kasus
yang terjadi di dunia pendidikan yang muncul di lapangan, serta mengetahui mutu
pendidikan di Indonesia.
BAB II
KAJIAN TEORI
DANA BOS (Bantuan
Operasional Sekolah)
1. Definisi
Dana BOS
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program
pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi
nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Menurut Peraturan Mendiknas nomor 69 Tahun 2009,
standar biaya operasi nonpersonalia adalah standar biaya yang diperlukan untuk
membiayai kegiatan operasi nonpersonalia selama 1 (satu) tahun sebagai bagian
dari keseluruhan dana pendidikan agar satuan pendidikan dapat melakukan
kegiatan pendidikan secara teratur dan berkelanjutan sesuai Standar Nasional
Pendidikan.
PP 48 tahun
2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya nonpersonalia adalah biaya untuk bahan
atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air,
jasa, telekomnikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis
pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana
BOS.
2. Tujuan Bantuan
Operasional Sekolah
Secara umum
program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan
pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara
khusus program BOS bertujuan untuk:
1.
Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT
(Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah,
2.
Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk
apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3.
Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
3.
Manfaat BOS Dalam Penyelenggaraan Pendidikan
Membantu peserta didik untuk mandapatkan pendidikan
yang bebas biaya dan bermutu. Masyarakat mempunyai pengharapan yang begitu
tinggi dengan adanya pendanaan biaya operasional pendidikan oleh pemerintah dan
pemerintah daerah dapat berlangsung dengan semestinya dan pihak-pihak yang
terkait bertanggung jawab dalam pelaksanaannya. Tahap awal penerapan program
ini adalah dengan membebaskan biaya operasional bagi peserta didik yang kurang
mampu. Setelah penerapan pertama berlangsung sukses, pemerintah mengubah tujuan
BOS menjadi program pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah dasar dan
menengah pertama negeri dan swasta. Tujuan tersebut memaksakan sekolah
menyelenggarakan pendidikan yang bermutu tanpa mengurangi mutu pendidikan yang
telah dicapai oleh sekolah.
Program BOS dalam pemanfaatannya adalah untuk
pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk
peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola,
akuntabilitas dan pencitraan publik. Melalui program ini yang terkait dengan
pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus
memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting
untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun
2. Tidak adanya peserta didik
miskin yang putus sekolah
3. Lulusan SD harus
diupayakan keberlangsungan pendidikannya ke SMP;
4. Kepala sekolah mengajak
peserta didik SD yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah
ditampung di SMP sementara, apabila terdapat peserta didik SMP yang akan putus
sekolah agar diajak kembali ke bangku sekolah.
5. Kepala sekolah bertanggung
jawab mengelola dana BOS secara transparan dan akutabel.
6. BOS bukan penghalang bagi
peserta didik, orang tua, atau walinya dalam pemberian sumbangan sukarela yang
tidak mengikat kepada sekolah. Hal-hal diatas menjelaskan peranan BOS dalam
penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun. BOS adalah bantuan biaya operasional
sekolah namun bukan penghalang bagi sumbangan sekolah.
Adapun dana BOS selebihnya
digunakan untuk membiayai kegiatan berikut:
1.
Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan siswa baru,
yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi pendaftaran, dan
pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta kegiatan lain yang
berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk fotocopy, konsumsi
panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru, dan lainnya yang
relevan).
2. Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi di
perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3. Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib dibeli)
untuk dikoleksi di perpustakaan.
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan,
pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka,
palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya (misalnya untuk
honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan
akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat
olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakulikuler, dan biaya
pendaftaran mengikuti lomba).
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah, dan
laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal, honor
koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis,
pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris,
langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan
sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat kantor.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air, telepon,
internet, termasuk untuk pemasangan barujika sudah ada jaringan di sekitar sekolah.
Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika sekolah tersebut
memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah, maka diperkenankan
untuk membeli genset.
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan, perbaikan atap bocor,
perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan sanitasi sekolah,
perbaikan lantai ubin/keramik, dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan
honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor tenaga yang
membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP dan
KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan
KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak diperkenankan
menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin yang
menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih
ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan
menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12. Pembiayaan
pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan
flash disk), penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka
penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS
di Bank/PT Pos;
13. Pembelian
komputer (desktop/work station) dan printer untuk kegiatan belajar siswa,
masing-masing maksimum 1 unit dalam satu tahun anggaran;
14. Bila
seluruh komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi pendanaannya dari BOS dan
masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut dapat digunakan untuk
membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik, peralatan UKS dan mebeler
sekolah.
Telah jelas apabila program BOS dapat diartikan
sebagai bantuan pendidikan gratis bagi siswa yang berada di jenjang pendidikan
SD. Pelaksanaan BOS ini pun masih perlu monitoring dan evaluasi oleh petugas
yang ditunjuk dari sekolah sebagai usaha bagi pemerintah dan pemerintah daerah
untuk merealisasikan penuntasan pendidikan wajib belajar dasar 9 tahun yang
bermutu, agar dapat menciptakan masyarakat yang beradab dan berdaya saing
global.
Pada dasarnya penciptaan masyarakat beradab adalah
usaha untuk membuat kehidupan yang lebih baik, apabila mengingat sejarah bangsa
kita pada abad sebelum merdeka kita berada pada suatu kondisi yang sangat jauh
dari kehidupan yang cerdas. Maka bangsa Indonesia perlu perubahan melalui
transformasi budaya. Pendidikan adalah jawaban dari pernyataan sebelumnya.
Dengan pendidikan, budaya-budaya yang ada dapat terjamin keberadaannya,
terutama pada pendidikan dasar.
PENGAWASAN, PEMERIKSAAN DAN SANKSI
1.
Pengawasan
Pengawasan program BOS meliputi
pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1.
Pengawasan Melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi
kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun
sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan
oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota kepada sekolah.
2. Pengawasan Fungsional Internal oleh
Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta Inpektorat Daerah Provinsi dan
Kabupaten/Kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut
atau permintaan instansi yang akan diaudit.
3.
Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan
melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS
oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di
sekolah, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. Apabila terdapat indikasi
penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi
pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
2.
Pemeriksan
Pemeriksaan
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
3.
Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara
dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat
yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan
dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut.
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan
peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat,
mutasi kerja).
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan
ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan
kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses
penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau
terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang
bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota,
bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem
untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
BAB III
PEMBAHASAN
1. Mengapa ada
Dana BOS?
Meningkatnya kebutuhan dalam pendidikan, mendorong
pemerintah Indonesia menyalurkan berbagai bantuan demmi kelangsungan pendidikan
di Indonesia, salah satunya adalah dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana
bantuan operasional Sekolah (BOS) diperuntukkan bagi setiap sekolah tingkat
dasar di Indonesia dengan tujuan meningkatkan beban biaya pendidikan demi
tuntasnya wajib belajar sembilan tahun yang bermutu.
Secara khusus seluruh siswa miskin di tingkat
pendidikan dasar negeri maupun sekolah swasta bebas dari beban biaya
operasional sekolah. Seluruh siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) negeri bebas dari biaya operasional sekolah, kecuali Rintisan
Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI).
Meringankan beban biaya operasional siswa di sekolah swasta. Namun masih kita
temukan berbagai kendala dalam penyaluran dan realisasi dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS). Untuk itu kami berusaha mempelajari tentang dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mencari setiap kendala dan kasus, hingga
berusaha mencari solusi dari setiap kendala-kendala tersebut.
Sekolah kaya/ mapan yang mampu secara ekonomi yang saat ini memiliki
penerimaan lebih besar dari dana BOS mempunyai hak untuk
menolak BOS tersehut. Sehingga tidak wajib untuk melaksanakan ketentuan
yang tertuang dalam buku petunjuk pelaksanan. Keputusan atas penolakan BOS
harus melalui persetujuan orang tua siswa dan komite sekolah, bilamana di
sekolah terdapat siswa miskin, sekolah harus dapat menjamin kelangsungan siswa
tersebut.
Bagi sekolah yang
telah menyelenggarakan pendidikan gratis pada periode sebelumnya, maka sekolah
tersebut harus tetap membebaskan semua bentuk pungutan sumbangan atau iuran
kepada seluruh peserta didik. Bagi sekolah yang masih memungut pungutan, surnbangan atau iuran pada
periode sebelumnya yang dikarenakan terdapat selisih antara RAPBS (kebutuhan
personil sekolah) dan BOS, sekolah masih harus mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
(1). Apabila di sekolah
tersebut terdapat siswa miskin. maka sekolah diwajibkan
membebaskan pungutan/sumbangan iuran seluruh siswa yang ada di sekolah
tersebut. Sisa dana BOS (bila masih ada) digunakan untuk mensubsidi siswa lain.
(2). Bagi sekolah yang tidak
mempunyai siswa miskin, maka dana BOS digunakan mensubsidi
seluruh siswa, sehingga dapat mengurangi semua bentuk pungutan sumbangan/iuran
yang dibebankan kepada orang tua siswa minimum senilai dana BOS yang diterima
sekolah.
2. Mengapa Dana
Bos Sering Tidak Tepat Sasaran?
Hasil temuan
menunjukkan bahwa kampanye dana BOS yang begitu gencar di berbagai media massa,
ternyata hanya “tebar pesona” saja, kasihan murid sekolah kita yang hanya
dibuat terpesona lewat tayangan-tayangan itu. Beberapa temuan BPKP tentang
penyaluran dana BOS bermasalah, adalah, Pertama, ditemukan sekolah
yang belum punya izin operasional, tetapi mendapat dana BOS. Kedua, terjadi
penggelembungan jumlah siswa di 29 provinsi. Lalu, ketiga,penggunaan
dana BOS tidak seperti apa yang disampaikan Mendiknas di depan Komisi X DPR. Selain
itu, ditemukan pula pengunaan dana BOS yang tidak sesuai aturan, seperti
dipakai untuk insentif guru, beli komputer, kepentingan pribadi, dipinjamkan
dan karya siswa. Kalau kayak gini penggunaannya, tidak pas kalau jumlah siswa
yang dijadikan patokan menghitung jatah BOS per sekolah. Perlud ingat, konsep
awal guna BOS itu untuk beli alat praktek siswa, biaya rapat komite sekolah,
alat tulis, pembinaan siswa, perbaikan fasilitas. Jika dana berasal dari masyarakat, sekolah (kepala sekolah) yang menjadi
aktor, siswa diharuskan membeli buku dari penerbit yang sudah memiliki
perjanjian kerja sama dengan sekolah. Bila yang digunakan uang negara, biasanya
pejabat dinas yang menjadi pelaku, sekolah diarahkan membeli buku-buku dari
rekanan mereka.
Peran aktif juga semestinya dilakukan
berbagai pihak. Seperti dari LSM yang tergabung dalam tim pengawas kecurangan
dana BOS buku di lapangan. Dewan akan mengawasi BOS buku dengan ketat. Tak bisa
dipungkiri, pelaksanaannya di lapangan sangat rentan penyimpangan. Misalnya
saat sekolah menggelar kegiatan, banyak penerbit buku yang bersedia menawarkan
diri sebagai sponsor. Kalau tak ada kepentingan, tak mungkin penerbit mau
membantu tanpa adanya kompensasi tertentu. Mengenai pemberian diskon
adalah kebijakan internal tiap sekolah, tidak perlu dipermasalahkan jika
diberikan secara profesional. Artinya, potongan harga tersebut bisa dirasakan
manfaatnya oleh seluruh guru, bukannya hanya kepala sekolah ataupun dialihkan
untuk pembelian berbagai perlengkapan sekolah, di luar BOS. Pemerintah
harus mengantisipasi berbagai persoalan yang muncul terkait dengan penyaluran
dana tersebut. Salah satunya, penyelewengan dana BOS oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggungjawab. " Sebelum memberlakukan kebijakan tersebut,
pemerintah harus melakukan simulasi mengenai model penyaluran yang baru ini,
untuk melihat kelemahan atau kekurangan dari sistem ini. Sehingga pelaksanaanya
nanti benar-benar siap. Tepat sasaran dan tepat guna, salah satu faktor yang
perlu diperhitungkan, kecukupan waktu untuk menyosialisasikan penyaluran
program dana BOS. Hal ini dibuktikan dengan terlambatnya pencairan dana BOS
akibat ketidaksiapan pemerintah daerah. Dengan waktu yang cukup, dapat
memberikan kesempatan bagi pemerintah provinsi dan juga sekolah untuk melakukan
berbagai persiapan.
Besar dana BOS per siswa dapat berubah pada setiap
tahun anggaran, tergantung pada kebijakan pemerintah. Dalam penggunaan dana
BOS, sekolah wajib mengikuti dan menaati petunjuk teknis pengelolaan dana BOS. Indikator
transparansi dan
akuntabilitas dana BOS oleh pihak sekolah terhadap orang tua
siswa/masyarakat adalah sebagai berikut:
Komite Sekolah menyetujui Rencana Anggaran Sekolah dan
Ketua Komite Sekolah atau perwakilannya ikut menandatangani RAPBS atau RKAS.
Komite Sekolah melakukan review laporan keuangan sekolah dan Ketua Komite
Sekolah atau perwakilannya ikut mencermati dan memberi masukan bagi laporan
keuangan sekolah. Komite Sekolah menyetujui laporan keuangan sekolah dan Ketua
Komite Sekolah atau perwakilannya ikut menandatangani laporan keuangan sekolah.
Sekolah mengumumkan penggunaan dana di papan
pengumuman sekolah, dimana pengumuman tersebut diperbaharui secara reguler dan
papan pengumuman diletakkan di tempat yang dapat diakses oleh orang banyak. Pada
kenyataannya ada sekolah yang tidak
menaati juknis (Aplikasi Pelaporan dan Manajemen Informasi Sekolah) yang
telah disosialisasikan oleh dinas terkait. Pihak sekolah tidak melakukan
kewajibannya untuk mengumumkan poin-poin yang boleh/tidak boleh dibiayai oleh dana BOS, sehingga
para orang tua siswa/masyarakat sama sekali tidak mengetahui perencanaan dan
penggunaan dana BOS ini. Akibatnya sering tererjadi penyalahgunaan dana BOS,
karena masyarakat tidak pernah tau seberapa besar anggaran dana bos yang di
terima oleh sekolah.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan merupakan kebutuhan primer bagi manusia.
Pendidikan juga memegang peranan penting dalam pembangunan, sehingga kemajuan
pendidikan sangat di butuhkan bagi satu bangsa yang ingin menu kemajuan. Untuk
kemajuan pendidikan , dibutuhkan konsentrasi yang tinggi berbagai element
bangsa terutama pemerintah. Dalam UUD 1945, dinyatakan bahwa pendidikan
merupakan hak bagi setiap warga Negara , dan untuk program wajib belajar
pendidikan dasar , pemerintah berkewajiban untuk mengupayakan pendanaannya.
Selain itu, perkembangan pendanaan pemerintah melalui APBN mengalami
perkembangan pengurangan subsidi untuk BBM mempengaruhi besaran subsidi untuk
bidang lainnya, begitu juga dengan pendidikan salah satu hasilnya yaitu dengan
adanya pendanaan Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) dalam pendidikan.
Penyalahgunaan pengelolan dana BOS banyak di temukan
di beberapa daerah, kasus yang paling sering adalah penggelembungan jumlah
siswa, penyalahgunaan dana, dan bahkan data pelaporan fiktif sering menghiasi
surat kabar tentang penyelewengan dana bos. Hal ini bisa juga di oicu oleh
system yang berjalan, lemahnya pengawasan dan partisipasi public yang kurang,
sehingga menyebabkan tujuan dari adanya subsidi BOS sendiri menjadi kurang dan
cenderung berkurang kebermanfaatannya. Untuk itu di perlukan tindakan preventif
dari setiap lembaga dan elemen dari bangsa ini, untuk kemajuan dan
pengefektifan dana BOS. Diantaranya solusi yang kami tawarkan adalah kembali
mengkaji kebijakan yang sudah ditetepkan, karena satu kebijakan tidak mungkin
langsung cocok pada tataran implementasi. Selain itu, kebijakan dana
berkeadilan juga bisa menjadi salah satu solusi dari permasalahan. Karena
kondisi orang tua dan siswa serta sekolah tidak semua sama , sehingga yang
mendapatkan subsidi adalah orang orang yang benar-benar mlayak mendapatkan
subsidi. Pengawasan yang lebih efektif dan efisien juga mendukung pencapaian
tujuan dana bos . solusi lain yang bisa di coba adalah pendampingan oleh ahli
yang kompeten mempermudah pengelolaan dan efektifitas dana BOS, mahasiswa
Administrasi Pendidikan, serta ahli dalam bidang Managerial Pendidikan bisa
menjadi pendamping utama dan ikut membantu dalam mengarahkan , hal ini
dikarenakan kurangnya tenaga professional terkait administrasi dan managemen sekolah
yang ada di Sekolah.
B.
Rekomendasi
Kami memberikan rekomendasi kepada beberapa pihak, baik pembaca, pelaku pendidikan, ataupun
pelaksana teknis pendidikan, diantaranya :
- Para stakeholder pendidikan (guru, kepala
sekolah, siswa, orang tua murid, masyarakat) harus ikut mengawasi dan
berpartisipasi aktif dalam proses pengelolaan dan BOS. Hal ini akan sangat
berpengaruh kepada efektifitas penggunaan dan BOS.
- Para pelaku pendidkan atau pihak lembaga
pendidikan untuk bisa kooperatif dan terbuka, asas tranparansi dan
akuntabilitas harus dijadikan patokan dalam pengelolaan dana BOS
- Kepada pemangku kebijakan untuk tetap mengkaji
dan mengevaluasi kbijakan yang dikeluarkan, termasuk efektifitas
pengelolaan dana BOS.
DAFTAR
PUSTAKA
Departemen
Pendidikan Nasional. 2007. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: -.
Mulyasa, E.
2009. Manajemen Berbasis Sekolah Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung:
Remaja Rosdakarya.
Nurkolis,
2006. Manajemen Berbasis Sekolah Teori, Model dan Aplikasi. Jakarta:
Gramedia Widiasarana Indonesia.
Suryosubroto,
B. 2010. Manajemen Pendidikan di Sekolah. Jakarta: Rineka Cipta.
Umaedi, dkk.
2009. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Universitas Terbuka.
http//www.pdfsearch.com/MBS
Mulyasa, E..
Manajemen Berbasis Sekolah Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung:
Remaja Rosdakarya. 2009. Hal : 35
Departemen
Pendidikan Nasional. Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta. 2007. Hal : 3
Nurkolis.
2006. Manajemen Berbasis Sekolah Teori, Model dan Aplikasi. Jakarta:
Gramedia Widiasarana Indonesia. 2006. Hal : 21
http//www.pdfsearch.com/MBS
Umaedi, dkk.
Manajemen Berbasis Sekolah. Jakarta: Universitas Terbuka. 2009. Hal : 34
Undang-undang No 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: CV Tamita Utama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar