PERBANDINGAN SISTEM
PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN
1. Gambaran
umum Indonesia secara geografis terletak
di Asia Tenggara diantara benua Asia dan Australia, dan
diantara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik serta dilalui garis khatulistiwa. Secara demografis pada
tahun 2012 jumlah penduduk
257 juta jiwa merupakan peringkat 4 jumlah penduduk terpadat di dunia demikian
juga termasuk negara
berpenduduk muslim terbesar di dunia. Ideologi negara
Indonesia adalah Pancasila. Bentuk negara kesatuan. Bentuk pemerintahan Republik, Sistem
pemerintahan adalah demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk rakyat.Kondisi perekonomian masih banyak di bawah garis
kemiskinan. Sebagian besar mata pencaharian adalah pertanian.
2.
Kewenangan dan saling hubungan antar
jenjang pemerintahan dalam pengelolaan pendidikan di Indonesia 10 tahun terakhir. Antara lain bahwa Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Dalam pelaksanaannya
pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri
pendidikan. Pemerintah pusat menentukan
kebijakan nasional dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk menjamin mutu
pendidikan nasional yang lebih dikenal dengan 8 SNP yaitu Standar Isi, Standar
Kelululusan (SKL), Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan
Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar
Pembiayaan (PP no 19 tahun 2005 tentang Sisdiknas). Pemerintah Provinsi
melakukan koordinasi penyelenggaraaan pendidikan, pengembangan teanga pendidik,
dan penyediaan fasilitas pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah,
Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah
serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (UU no 33 tahun 2004).
3.
Jenis-jenis lembaga pendidikan ada 3
yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal terdiri atas
prasekolah contohnya Taman Kanak-Kanak (TK), Roudlotul Athfal (RA), pendidikan
dasar contohnya Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah (MI), SLTP contohnya Negara:
SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), SLTA contohnya SMA, Madrasah Aliyah (MA), dan
Perguruan Tinggi contohnya Universitas, Politeknik, IKIP, STAIN, IAIN, Akademi,
STIKES, STIKOM, dan sebagainya.
Pendidikan Nonformal terdiri atas Palygroup (setingkat TK), Paket A
(setingkat SD), Paket B (setingkat SMP), dan Paket A (setingkat SMA).
Pendidikan Informal contohnya kursus-kursus, dan pendidikan keluarga.
-Alur
yang dapat ditempuh mulai balita yang pertama ketika usia 3- 4 tahun masuk di
playgroup, setelah mencapai usia 5 - 6 tahun melanjutkan di Taman
Kanak-Kanak/sederajat, menginjak usia 7- 12 tahun, lalu usia 13 – 15 tahun
melanjutkan ke SLTP/sederajat, usia 16 – 18 tahun melanjutkan kejenjang
SLTA/sederajat, dan yang terakhir usia 19 tahun keatas memasuki Perguruan
Tinggi setelah melalui seleksi yang sangat ketat.
4.
Mata pelajaran pokok pada Kurikulum Baru
pada jenjang SD: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia,
Matematika, IPA, IPS, SBDP, dan Penjasorkes. Pada jenjang SMP : Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS,Bahasa
Inggris, SBDP, Penjasorkes, dan Prakarya. Pada jenjang SMA : Pendidikan Agama
dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah Indonesia,
,Bahasa Inggris, SBDP, Penjasorkes, dan Prakarya dan kewirausahaan. Model
pembelajaran yang digunakan menggunakan pendekatan Tematik Integratif dan
Saintifik. Evaluasi Pembelajaran menggunakan penilaian otentik meliputi
penilaian spiritual seperti rasa syukur, ketekunan berdo’a, dan rajin
beribadah. Penilaian sikap sosial seperti disiplin, jujur, tanggung jawab, dan
mandiri. Penilaian pengetahuan melalui tes, portofolio, dan tugas. dan
Penilaian keterampilan seperti unjuk kerja, projek, dan praktik. Ada juga ulangan
harian, ulangan tengah semester diadakan setiap jeda tengah semester, ulangan
akhir semester dilaksanakan setiap akhir semester 1, ulangan kenaikan kelas dilaksanakan
setiap akhir semester 2, ujian sekolah ada tulis dan praktik, dan ujian
nasional untuk jenjang SMP dan SMA.
5.
Menurut PP No 47 tahun 2008 tentang
Wajib Belajar bahwa usia wajib belajar adalah pendidikan dasar terdiri atas SD/
sederajat hingga SMP/ sederajat atau usia 7 sampai 15 tahun. Kemajuan
yang telah dicapai dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah telah mampu
mengurangi kesenjangan angka partisipasi di tingkat pendidikan sekolah dasar
diantara berbagai kelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan yang berbeda.
Akan tetapi, kesenjangan yang besar masih tampak di tingkat pendidikan sekolah
menengah pertama dan pendidikan sekolah menengah atas. Pada tahun 2005, angka
partisipasi kasar pada tingkat sekolah dasar mencapai 107.1 persen dan angka
partisipasi murni 91 persen. Masalah yang berkaitan dengan akses menjadi lebih
besar di tingkat pendidikan sekolah menengah pertama, dengan angka partisipasi
kasar 81.7 persen, sementara angka partisipasi murni hanya 65.2 persen. Secara
resmi, pendidikan dasar (kelas 1–9) adalah wajib untuk anak-anak yang berumur
antara 7–15 tahun. Akan tetapi, ketentuan hukum ini tidak diterapkan secara
ketat. Sementara itu, akses untuk pendidikan sekolah dasar mungkin masih
menjadi suatu masalah di wilayah-wilayah terpencil. Untuk sebagian besar rakyat
miskin di Indonesia masalah utama dalam akses pendidikan adalah untuk
melanjutkan
ke jenjang pendidikan menengah awal.
Setiap
peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.
mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, .mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan,.berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan,.mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi, sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki, memperoleh penuaian hasil belajarnya, menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan, dan endapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat. Siswa juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya. Setiap peserta didik berkewajiban untuk: ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;, mematuhi semua peraturan yang berlaku;, menghormati tenaga kependidikan;, dan ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan. Prestasi anak-anak Indonesia sangat banyak seperti juara Olimpiade Sains dan Matematika hingga tingkat Internasional.
mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, .mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan,.berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan,.mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi, sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki, memperoleh penuaian hasil belajarnya, menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan, dan endapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat. Siswa juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya. Setiap peserta didik berkewajiban untuk: ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;, mematuhi semua peraturan yang berlaku;, menghormati tenaga kependidikan;, dan ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan. Prestasi anak-anak Indonesia sangat banyak seperti juara Olimpiade Sains dan Matematika hingga tingkat Internasional.
6.
Syarat kualifikasi pendidik antara lain
Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen disebutkan ada lima syarat yang harus dimiliki
guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai
kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta
mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kelima syarat
tersebut harus dimiliki seluruh guru yang ada di Indonesia.
Sistem
rekrutmen melalui berbagai cara antara lain mengadakan seleksi penerimaan CPNS
umum secara online dan melalui seleksi K2.
Sistem
kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan sertifikasi guru, tunjangan
studi lanjut, dan tunjangan fungsional. Bagi yang pensiun mendapt tunjangan
pensiun, dansospen, dan dansoskar.
In Service Training
diadakan untuk meningkatkan kualitas guru untuk mengembangkan kompetensi paedagogig
dan profesional. Bentuknya dapat berupa diklat, bintek, pelatihan, ToT dan
sebagainya.
Evaluasi
berkala kompetensi pendidik di Indpnesia dilakukan melalui Uji Kompetensi
Guru(UKG) dan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS).
Sertifikasi
guru merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan
di Indonesia. Bentuk perhatian ini dengan memberi tambahan tunjangan profesi
sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini diberikan untuk membantu guru
mengembangkan profesinya melalui kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan
Pengembangan Keprofesinal Berkelanjutan (PKB). Pengembangan profesi dikatakan
meningkat dapat dilihat dari nilai angka kredit yang diperolh setiap tahunan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar