Selasa, 28 Juli 2015

Perbandingan Sistem Pendidikan Persekolahan


PERBANDINGAN SISTEM PENDIDIKAN PERSEKOLAHAN


1.    Gambaran umum Indonesia secara geografis terletak di Asia Tenggara diantara benua Asia dan Australia, dan diantara dua samudera yaitu Samudera Hindia dan Pasifik serta dilalui garis khatulistiwa. Secara demografis  pada tahun 2012 jumlah penduduk 257 juta jiwa merupakan peringkat 4 jumlah penduduk terpadat di dunia demikian juga termasuk negara berpenduduk muslim terbesar di dunia. Ideologi negara Indonesia adalah Pancasila. Bentuk negara kesatuan. Bentuk pemerintahan Republik, Sistem pemerintahan adalah demokrasi Pancasila merupakan perwujudan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.Kondisi perekonomian masih banyak di bawah garis kemiskinan. Sebagian besar mata pencaharian adalah pertanian.

2.    Kewenangan dan saling hubungan antar jenjang pemerintahan dalam pengelolaan pendidikan   di Indonesia 10 tahun terakhir. Antara lain bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional. Dalam pelaksanaannya pengelolaan sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab menteri pendidikan.  Pemerintah pusat menentukan kebijakan nasional dan Standar Nasional Pendidikan (SNP) untuk menjamin mutu pendidikan nasional yang lebih dikenal dengan 8 SNP yaitu Standar Isi, Standar Kelululusan (SKL), Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana Prasarana, Standar Pengelolaan, dan Standar Pembiayaan (PP no 19 tahun 2005 tentang Sisdiknas). Pemerintah Provinsi melakukan koordinasi penyelenggaraaan pendidikan, pengembangan teanga pendidik, dan penyediaan fasilitas pendidikan untuk tingkat dasar dan menengah, Pemerintah Kabupaten/Kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal (UU no 33 tahun 2004).

3.    Jenis-jenis lembaga pendidikan ada 3 yaitu formal, nonformal, dan informal. Pendidikan formal terdiri atas prasekolah contohnya Taman Kanak-Kanak (TK), Roudlotul Athfal (RA), pendidikan dasar contohnya Sekolah Dasar, Madrasah Ibtidaiyah (MI), SLTP contohnya Negara: SMP, Madrasah Tsanawiyah (MTs), SLTA contohnya SMA, Madrasah Aliyah (MA), dan Perguruan Tinggi contohnya Universitas, Politeknik, IKIP, STAIN, IAIN, Akademi, STIKES, STIKOM, dan sebagainya.  Pendidikan Nonformal terdiri atas Palygroup (setingkat TK), Paket A (setingkat SD), Paket B (setingkat SMP), dan Paket A (setingkat SMA). Pendidikan Informal contohnya kursus-kursus, dan pendidikan keluarga.

-Alur yang dapat ditempuh mulai balita yang pertama ketika usia 3- 4 tahun masuk di playgroup, setelah mencapai usia 5 - 6 tahun melanjutkan di Taman Kanak-Kanak/sederajat, menginjak usia 7- 12 tahun, lalu usia 13 – 15 tahun melanjutkan ke SLTP/sederajat, usia 16 – 18 tahun melanjutkan kejenjang SLTA/sederajat, dan yang terakhir usia 19 tahun keatas memasuki Perguruan Tinggi setelah melalui seleksi yang sangat ketat.

4.    Mata pelajaran pokok pada Kurikulum Baru pada jenjang SD: Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, SBDP, dan Penjasorkes. Pada jenjang SMP : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS,Bahasa Inggris, SBDP, Penjasorkes, dan Prakarya. Pada jenjang SMA : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Sejarah Indonesia, ,Bahasa Inggris, SBDP, Penjasorkes, dan Prakarya dan kewirausahaan. Model pembelajaran yang digunakan menggunakan pendekatan Tematik Integratif dan Saintifik. Evaluasi Pembelajaran menggunakan penilaian otentik meliputi penilaian spiritual seperti rasa syukur, ketekunan berdo’a, dan rajin beribadah. Penilaian sikap sosial seperti disiplin, jujur, tanggung jawab, dan mandiri. Penilaian pengetahuan melalui tes, portofolio, dan tugas. dan Penilaian keterampilan seperti unjuk kerja, projek, dan praktik. Ada juga ulangan harian, ulangan tengah semester diadakan setiap jeda tengah semester, ulangan akhir semester dilaksanakan setiap akhir semester 1, ulangan kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir semester 2, ujian sekolah ada tulis dan praktik, dan ujian nasional untuk jenjang SMP dan SMA.

5.    Menurut PP No 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar bahwa usia wajib belajar adalah pendidikan dasar terdiri atas SD/ sederajat hingga SMP/ sederajat atau usia 7 sampai 15 tahun. Kemajuan yang telah dicapai dalam meningkatkan angka partisipasi sekolah telah mampu mengurangi kesenjangan angka partisipasi di tingkat pendidikan sekolah dasar diantara berbagai kelompok masyarakat dengan tingkat pendapatan yang berbeda. Akan tetapi, kesenjangan yang besar masih tampak di tingkat pendidikan sekolah menengah pertama dan pendidikan sekolah menengah atas. Pada tahun 2005, angka partisipasi kasar pada tingkat sekolah dasar mencapai 107.1 persen dan angka partisipasi murni 91 persen. Masalah yang berkaitan dengan akses menjadi lebih besar di tingkat pendidikan sekolah menengah pertama, dengan angka partisipasi kasar 81.7 persen, sementara angka partisipasi murni hanya 65.2 persen. Secara resmi, pendidikan dasar (kelas 1–9) adalah wajib untuk anak-anak yang berumur antara 7–15 tahun. Akan tetapi, ketentuan hukum ini tidak diterapkan secara ketat. Sementara itu, akses untuk pendidikan sekolah dasar mungkin masih menjadi suatu masalah di wilayah-wilayah terpencil. Untuk sebagian besar rakyat miskin di Indonesia masalah utama dalam akses pendidikan adalah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan menengah awal.
Setiap peserta didik pada suatu satuan pendidikan mempunyai hak-hak berikut.
mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya, .mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan,.berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untukmemperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan,.mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Pindah ke satuan pendidikan yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi, sesuai dengan persyaratan penerimaan peserta didik pada satuan pendidikan yang hendak dimasuki, memperoleh penuaian hasil belajarnya, menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan, dan endapat pelayanan khusus bagi yang menyandang cacat. Siswa juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhinya. Setiap peserta didik berkewajiban untuk: ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;, mematuhi semua peraturan yang berlaku;, menghormati tenaga kependidikan;, dan ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan. Prestasi anak-anak Indonesia sangat banyak seperti juara Olimpiade Sains dan Matematika hingga tingkat Internasional.
6.    Syarat kualifikasi pendidik antara lain Undang-Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen  disebutkan ada lima syarat yang harus dimiliki guru. Syarat tersebut diantaranya memiliki kualifikasi akademik, mempunyai kompetensi, mempunyai sertifikat pendidik serta sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kelima syarat tersebut harus dimiliki seluruh guru yang ada di Indonesia.

Sistem rekrutmen melalui berbagai cara antara lain mengadakan seleksi penerimaan CPNS umum secara online dan melalui seleksi K2.
Sistem kesejahteraan guru melalui pemberian tunjangan sertifikasi guru, tunjangan studi lanjut, dan tunjangan fungsional. Bagi yang pensiun mendapt tunjangan pensiun, dansospen, dan dansoskar.

In Service Training diadakan untuk meningkatkan kualitas guru untuk mengembangkan kompetensi paedagogig dan profesional. Bentuknya dapat berupa diklat, bintek, pelatihan, ToT dan sebagainya.
Evaluasi berkala kompetensi pendidik di Indpnesia dilakukan melalui Uji Kompetensi Guru(UKG) dan Uji Kompetensi Kepala Sekolah (UKKS).


Sertifikasi guru merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Bentuk perhatian ini dengan memberi tambahan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tunjangan ini diberikan untuk membantu guru mengembangkan profesinya melalui kegiatan Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan Pengembangan Keprofesinal Berkelanjutan (PKB). Pengembangan profesi dikatakan meningkat dapat dilihat dari nilai angka kredit yang diperolh setiap tahunan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar